Prosedur Permohonan Informasi​

Layanan Informasi di LLDikti Wilayah XV

Layanan informasi di LLDikti Wilayah III dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yaitu Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah III

Unit Layanan Informasi Publik
Prosedur Operasional
Permohonan Informasi
Ketentuan Pemohon Informasi
Jangka Waktu Pemenuhan
Jadwal Pelayanan
Biaya Permohonan

Unit Layanan Informasi Publik

Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT).

Jl. Kemang Raya No.86 Cilodong Depok

Unit Layanan Informasi Publik

Permohonan informasi ke PPID LLDikti Wilayah III, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT atau melalui laman link atau QR berikut: https://s.id/FormPermohonanInformasiPublikLLDIKTI3.

Prosedur Operasional Standar Permohonan Informasi Publik​

Ketentuan Pemohon

Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

Jangka Waktu Pemenuhan Informasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat ditambah 7 hari kerja.

Jadwal Pelayanan Informasi

Hari
Pendaftaran
Pelayanan
Istirahat
Senin s/d Kamis
08.00 – 11.00 WIB
09.00 – 15.00 WIB
12.00 – 13.00 WIB
Jumat
08.00 – 11.00 WIB
09.00 – 15.30 WIB
11.30 – 13.30 WIB

Biaya Permohonan Informasi

Survei Layanan LLDikti Wilayah XV

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah XV melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi