Daftar Informasi Publik

Pengertian Informasi Publik

Informasi publik berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Daftar informasi publik di LLDikti Wilayah III dapat diunduh di sini:

Survei Layanan LLDikti Wilayah XV

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah XV melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi