LHKPN Pejabat LLDIKTI Wilayah III
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah dokumen yang berisi uraian terperinci seputar harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara.
Penyelenggara negara yang dimaksud adalah pejabat perseorangan yang tengah bertugas di instansi negara dalam tingkat pusat maupun daerah.
LHKPN merupakan wujud dari semangat dalam menjalankan roda pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi. Kini, pelaksanaan LHKPN dilakukan secara elektronik melalui e-LHKPN.
Informasi selengkapnya mengenai LHKPN dapat di akses melalui laman berikut