Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan

  1. Layanan informasi di LLDikti Wilayah III dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah III. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). Kantor LLDikti Wilayah III. Jl. SMA Negeri 14 No.4, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630;
  2. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID LLDikti Wilayah III dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID LLDikti Wilayah III;
  3. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID LLDikti Wilayah III. Formulir pengajuan keberatan dapat diunduh di sini
  4. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID LLDikti Wilayah III akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
  5. Atasan PPID LLDIKTI Wilayah III dalam hal ini Kepala LLDikti Wilayah III.

Survei Layanan LLDikti Wilayah XV

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah XV melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi