Prosedur Permohonan Informasi
Layanan Informasi di LLDikti Wilayah XV
Layanan informasi di LLDikti Wilayah III dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yaitu Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah III
Unit Layanan Informasi Publik
Prosedur Operasional
Permohonan Informasi
Ketentuan Pemohon Informasi
Jangka Waktu Pemenuhan
Jadwal Pelayanan
Biaya Permohonan
Unit Layanan Informasi Publik
Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT).
Jl. Kemang Raya No.86 Cilodong Depok
Unit Layanan Informasi Publik
Permohonan informasi ke PPID LLDikti Wilayah III, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT atau melalui laman link atau QR berikut: https://s.id/FormPermohonanInformasiPublikLLDIKTI3.
Ketentuan Pemohon
Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
- Bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam hal Pemohon adalah badan hukum.
- Surat Kuasa Bermaterai apabila pemohon dikuasakan.
Jangka Waktu Pemenuhan Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat ditambah 7 hari kerja.
Jadwal Pelayanan Informasi
Hari | Pendaftaran | Pelayanan | Istirahat |
---|---|---|---|
Senin s/d Kamis | 08.00 – 11.00 WIB | 09.00 – 15.00 WIB | 12.00 – 13.00 WIB |
Jumat | 08.00 – 11.00 WIB | 09.00 – 15.30 WIB | 11.30 – 13.30 WIB |
Biaya Permohonan Informasi
Permohonan informasi ini tidak dipungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan/atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.