Tugas & Fungsi PPID

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan / atau pengubahannya;
  7. Penetapan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk hak setiap orang atas informasi publik;
  9. Menyelesaikan sengketa informasi publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
  10. Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit kerja yang bersangkutan.

Survei Layanan LLDikti Wilayah XV

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah XV melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi